Paspor, menurut Wikipedia Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Jadi bagi teman teman yang ingin keluar negara sayarat utamanya harus mempunyai Paspor, karena itulah syarat utama yang harus dipenuhi, nah dalam Artikel kali ini, saya akan memberikan informasi kepada teman teman apa saja Syarat Syarat membuat Paspor dan Juga Biaya yang dibutuhkan untuk membuat Paspor.
SYARAT MEMBUAT PASPOR
cara membuat paspor :
1. Datangi kantor imigrasi.
Note : Boleh ke kantor imigrasi di mana saja, lokasi kantor imigrasi gak sama dengan lokasi tempat pembuatan KTP juga gak apa2**. Jadi org berKTP Papua bisa aja bikin paspor di Jakarta. Atau orang berKTP Jakarta Timur bisa bikin paspor di kantor imigrasi jakarta selatan, dll. Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
[Kalo gak ada Akte kelahiran / Akte Kenal Lahir, bisa pake ijasah pendidikan formal apa saja, mau ijasah SD pun bisa, gak perlu ijasah terakhir]
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-
Surat tambahan yang disiapkan saja, sapa tau diminta :
* Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belon nikah jangan pake punya nyak babe, apalagi minjem punya orang)
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir
2. Seluruh berkas di atas dimasukan ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor.
Di loket ini kamu akan dicek kelengkapan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor. Jawab aja apa adanya, gak digigit kok, beneran. Nah setelah penyerahan berkas, kamu akan mendapat struk / slip berisi data singkat dan tgl kapan kamu harus kembali.
Catatan cara membuat paspor :
* Terkadang – tergantung kantor imigrasinya – kamu harus ambil nomer antrian, jadi tanya orang sekitar sebelum ngantri, daripada udah ngantri lama taunya gak ngambil nomer antrian, nunggu ampe karatan juga gak bisa diserahkan tuh berkas]
* Ambil formulir dan memasukkan berkas bisa diwakilkan ke orang lain, mau wakilkan ke office boy, asisten, teman atau saudara, silahkan. Ini terutama bila kita mo urus paspor untuk orang tua (sepuh) atau anak kecil. Pengambilan formulir paspor dan penyerahan berkas diwakilkan saja. Orang tua / anak cukup datang saat foto, wawancara dan sidik jari. Juga kalo kamu jatah cutinya mepet, wakilkan deh ke orang yang kita kenal, gak perlu ke biro jasa atau calo.
Paspor Indonesia
3. Berdasar tgl yg tertera di slip / struk yg kita terima, kita kembali lagi dgn membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayaran, foto, sidik jari dan wawancara. Kali ini gak bisa diwakilkan. Datang, ngantri untuk serahkan berkas + struk dan nanti diberi semacam kwitansi utk melakukan pembayaran. Bayar dikasir.
4. Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke org di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.
5. Rapikan diri anda supaya terlihat cakep saat difoto, setelah dipanggil masuk untuk bikin photo biometrik. Kemudian lakukan pengambilan sidik jari. Abis itu diwawancara basa basi lagi ttg motivasi mo punya pasprot . Beres deh. Dapat lagi struk utk ambil paspor pada tanggal yg tertera.
6. Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk ambil bisa diwakilkan ke orang lain. Gampang kan ?
Biaya Paspor yg resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 utk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari. Plus biaya tambahan Rp.6000 utk meterai dan Rp.5.000 – Rp.10.000 utk map ( biaya pasnya tergantung kantor imigrasi, ada yg narik 5 ribu ada yg minta 10 ribu rupiah untuk harga map (yg notabene adalah gratis).
Perpanjangan dan atau penggantian paspor.
Untuk perpanjang paspor dan penggantian paspor yang hilang atau rusak, prosedur / cara pengurusannya sama saja. Hanya selain dokumen yang disebutkan di atas, perlu menyertakan dokumen tambahan sbb :
* Paspor Lama (bagi yang pernah sudah punya paspor dan mau mengganti paspor karena sudah atau akan abis masa berlakunya)
* Surat kehilangan dari kepolisian setempat (utk pasport yang hilang)
Pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun prosedurnya sama seperti paspor dewasa, hanya ada syarat tambahan dokumen yg harus dilengkapi. Syarat paspor anak secara lengkap adalah sbb :
* akte lahir;
* KTP orang Tua;
* Kartu Keluarga;
* STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
* Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
* Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
* Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
* Paspor lama (bila udah pernah punya paspor)
Nah bagaimana.?? Cukup lengkap bukan Bagaimana Syarat Membuat Paspor, Mulai dari pembuatan hingga perpanjangan Paspor sudah saya berikan Informasinya, semoga artikel kali ini bermanfaat buat anda.






orang tua saya ingin membuat pasport baru,tapi tidak punya ijazah,,apa bisa menggunakan akte nikah????